Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Kendari beralamat di Jalan Antero Hamra No. 2 Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Terletak di tengah perkotaan dan kawasan pusat bisnis, menjadikan MTs Negeri 1 Kendari sebagai salah satu sekolah/madrasah favorit di Kota Kendari. Madrasah yang didirikan pada tahun 1968 ini pada awalnya dipimpin oleh Bapak Muhammad Aljufri –rahimahullahu–, dimana saat itu masih berbagi penggunaan gedung dengan PGAN yang saat ini telah menjadi MAN 1 Kendari.
Seiring berjalannnya waktu, di usianya yang ke-53 tahun MTs Negeri 1 Kendari telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Tercatat sejak lima tahun terakhir, jumlah peminat calon peserta didik yang mendaftar di MTs Negeri 1 Kendari berada di kisaran 600 – 800 pendaftar di setiap tahunnya. Padahal, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan jauh sebelum madrasah/sekolah umum lainnya membuka penerimaan. Sedangkan dari segi kualitas, prestasi yang diraih peserta didik MTs Negeri 1 Kendari telah mencapai tingkat nasional.
Pada tahun 2019, madrasah yang berakreditasi A ini telah memperoleh penghargaan Adiwiyata Tingkat Nasional. Hal ini tidak terlepas dari usaha seluruh stake holder MTs Negeri 1 Kendari dalam bekerja sama dengan penuh keikhlasan, berinovasi tanpa henti, bersabar tanpa batas, semata-mata mengharapkan ridho Allah Subhanahu Wata’ala demi terwujudnya visi dan misi madrasah yang menekankan keimanan, akhlakul karimah, berprestasi, dan berwawasan lingkungan menuju madrasah hebat bermartabat berkelas dunia.
Di tahun pelajaran 2020/2021, madrasah yang saat ini dipimpin oleh Bapak Mappataliang, S.Pd., M.Pd., MA., memiliki 1.079 peserta didik yang terdistribusi pada 31 rombongan belajar. Berdasarkan pengalaman dan prestasi beliau –hafidzahullahu- selama ini, seluruh warga madrasah mengharapkan peningkatan yang signifikan dari segala aspek, khususnya peningkatan kualitas dan prestasi lulusan madrasah. Bahkan, saat ini MTs Negeri 1 Kendari menjadi salah satu Madrasah Penyelenggara Riset yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6757 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Penyelenggara Riset Tahun 2020. Hal ini akan semakin menambah tantangan warga madrasah dalam meningkatan mutu pendidikan dan prestasi lulusan.